Kode Etik PT. Multi Sukses Internasional


BAB I 

Ketentuan Umum




Pasal 1

Dalam kode Etik ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah PT. MULTI SUKSES INTERNATIONAL  (untuk selanjutnya disebut MSI ) yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk, dimana sistem atau cara pemasaran nya dilakukan melalui kegiatan penjualan berjenjang ( Multi Level Marketing ).
  2. Mitra bisnis adalah orang perorang dan/ atau badan hukum Indonesia yang bersedia bergabung dan memasarkan Produk dalam jaringan pemasaran yang telah dimiliki dan dikembangkan oleh MSI  dan telah mendapatkan persetujuan dari MSI untuk menjadi anggota dari usaha perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  3. Upline adalah distributor yang menjadi sponsor dari distributor lain.
  4. Downline adalah distributor yang disponsori langsung oleh distributor lain.
  5. Website adalah alamat domain di dunia maya, yang berisi tentang aktivitas perusahaan, marketing plan dan informasi seputar produk–produk MSI.
  6. Konsumen adalah pembeli akhir dari produk–produk yang dipasarkan MSI dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan tidak diperdagangkan.
  7. Hasil pengembangan usaha (disingkat HPU) adalah sistem perhitungan komisi, keuntungan lain nya dan jenjang karier/ posisi yang akan dicapai oleh mitra bisnis dalam mengembangkan usaha nya.
  8. Produk adalah setiap barang yang di pasarkan oleh MSI kepada para mitra bisnis.
  9. Jaringan adalah seluruh mitra bisnis yang berada dalam kelompok pohon mitra bisnis yang bersangkutan.
  10. Starter kit adalah panduan yang diberikan oleh MSI kepada mitra bisnis baru yang berisi antara lain : HPU, Kode Etik dan Peraturan Distributor, Katalog produk, Daftar Harga, Company profile, Formulir-Formulir keanggotaan dan alat bantu lain nya. Isi starter kit ini akan terus dilakukan perubahan perubahan baik pengurangan maupun penambahan sesuai kebutuhan.
  11. Periode bulan berjalan adalah mulai dari tanggal 1 bulan berjalan s.d tanggal akhir bulan berjalan tersebut.
  12. Stockist adalah tempat dan/ atau outlet/ gerai yang ditunjuk MSI dimana mitra bisnis dapat membeli produk dan/ atau Complen komisi, mengurus administrasi kedistributoran serta mendapatkan informasi tentang usaha MSI.
  13. WEB SITE Resmi MSI , Informasi Elektronik yang telah terdaftar atas Nama MSI , Sebagai sarana pengembangan Usaha, Informasi usaha, Promosi dan pendaftaran keanggotaan.
  14. Nilai komisi adalah nilai dari setiap produk yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan komisi seorang mitra bisnis.
  15. Formulir Pendaftaran Mitra bisnis (disingkat FPM) adalah formulir yang harus diisi oleh setiap calon mitra binis sebelum yang bersangkutan diterima menjadi anggota/ distributor, yang berisi data identitas dan pernyataan yang mengatur hubungan hukum, hak dan kewajiban antara mitra bisnis dengan MSI.
  16. Formulir perubahan data (disingkat FPD) adalah formulir yang harus diisi oleh mira bisnis karena ada nya perubahan data dan/ atau keadaan diri yang bersangkutan, misal nya perubahan alamat email, rekening bank untuk pengiriman komisi, perubahan ahli waris, dll.
  17. Komisi harian, adalah keuntungan retail yang didapat mitra bisnis dari hasil penjualan produknya.
  18. Komisi Mingguan, adalah komisi yang diberikan 2 kali dalam 1 minggu kepada seorang mitra bisnis yang berhak memperolehnya karena telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan MSI.
  19. Komisi bulanan adalah komisi yang diberikan tiap-tiap bulanan oleh MSI kepada seorang mitra bisnis yang berhak memperoleh nya karena telah memenuhi ketentuan dan/ atau syarat– syarat yang ditentukan MSI.
  20. Daftar harga adalah panduan yang berisi daftar harga pembelian dan penjualan bagi mitra bisnis.
  21. Karyawan adalah karyawan MSI dan bukan merupakan mitra bisnis.
  22. Monopoli adalah penguasaan atas produk dan atau pemasaran produk tertentu oleh salah satu pelaku usaha atau satu jaringan pelaku usaha.


BAB II
Tentang Mitra Bisnis
Bagian Pertama Umum



Pasal 2

  1. Kesempatan untuk menjadi mitra bisnis adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama. Seorang mitra bisnis harus berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Seorang calon mitra bisnis yang telah mengisi dan menandatangani FPM berarti calon mitra bisnis telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode etik dan peraturan mitra bisnis ini dan HPU yang berlaku berikut dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh MSI .
  3. Setiap Mitra bisnis harus menjaga nama baik MSI dan segenap karyawan nya serta tidak mencemarkan dan/ atau menjelekan nama baik MSI dan/ atau mitra bisnis lain nya. MSI berhak mencabut keanggotaan seorang mitra bisnis yang telah melakukan perbuatan yang nyata-nyata mengakibatkan pencemaran nama baik MSI akibat perbuatan tersebut.
  4. MSI  berhak mencabut keanggotaan seorang mitra bisnis yang telah terbukti secara hukum terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, perjudian, pencurian , penipuan maupun perbuatan asusila.
  5. Setiap mitra bisnis berhak mensponsori calon mitra bisnis baru diseluruh wilayah hukum Indonesia.
  6. Setiap mitra bisnis adalah berdiri sendiri, tidak termasuk dalam struktur organisasi MSI dan tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan MSI sehingga tidak berhak mendapatkan gaji atau tunjangan dari MSI dalam bentuk apapun juga, dan distributor juga tidak berhak menuntut MSI  untuk memberikan tunjangan seperti yang dimakasud.
  7. Seorang mitra bisnis yang telah mencapai prestasi tertentu dapat mengajukan permohonan untuk menjadi mitra bisnis atas nama satu badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari yang berwenang dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh MSI . Penentuan prestasi tertentu tersebut adalah hak mutlak dari MSI.
  8. Segala perubahan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan status mitra bisnis harus disampaikan secara tertulis kepada MSI dimana tanda tangan mitra bisnis yang bersangkutan harus sama dengan tanda tangan yang terdapat pada FPM atau Identitas terakhir yang terlampir. Apabila terdapat perbedaan tanda tangan antara yang tertera pada FPM dengan tanda tangan pada permohonan perubahan data,MSI berhak untuk mengabaikan permohonan tersebut.
  9. Seluruh perubahan data mitra bisnis harus disampaikan melalui Formulir Perubahan Data (FPD) yang telah ditetapkan MSI.

Bagian Kedua
Pendaftaran Mitra Bisnis Baru


Pasal 3

  1. Pendaftaran mitra bisnis baru harus dilakukan ditempat yang ditunjuk MSI  yaitu kantor cabang MSI atau Stockist MSI  dan atau melalui pendaftaran secara elektronik di website resmi MSI. MSI tidak dapat menerima pendaftaran distributor baru yang dilakukan selain di tempat yang ditunjukkan oleh MSI.
  2. Setiap permohonan (calon mitra bisnis) harus telah dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, kecuali dalam hal pewarisan dikarenakan meninggal dunia ( lihat ketentuan pasal 8 BAB II bagian kelima tentang pewarisan keanggotaan).
  3. Untuk menjadi seorang mitra bisnis, seorang pemohon pertama-tama harus disponsori oleh salah seorang mitra bisnis lainnya yang masih aktif dan masa keanggotaannya belum kadarluasa.
  4. Untuk mendaftar keangotaan, setiap pemohon dikenakan biaya pendafrtaran yang besarnya ditentukan secara sepihak oleh MSI dan akan mendapatkan 1 (satu) set Starter Kit dan 1 (satu) set FPM.
  5. Untuk menjadi sorang mitra bisnis dengan posisi member, permohonan cukup dengan melakukan pembelanjaan dengan jumlah minimal yang akan ditentukan oleh MSI dalam cashbill dengan mengisi formulir registrasi.

Pasal 4

  1. Pendaftaran menjadi mitra bisnis harus dibuat pada FPM baik secara manual dan atau secara elektronik yang dikeluarkan oleh MSI Semua pertanyaan dan persyaratan dengan formulir tersebut harus di isi/ dijawab dengan jujur dan disertai persyaratan lengkap, dimana hasil nya harus disetujui dahulu oleh MSI.
  2. Calon mitra bisnis yang telah menyerahkan dan menandatangani FPM dapat melakukan pembelian produk, dengan konsekuensi sebagai berikut :
    • Jika permohonan yang bersangkutan DISETUJUI, maka segala pembelian produk dan pensponsoran mitra bisnis baru yang telah dilakukan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui pada bulan tersebut.
    • Jika permohonan yang bersangkutan DITANGGUHKAN, maka segala pembelian produk dan pensponsoran mitra bisnis baru yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui setelah segala syarat-syarat kekurangan nya dipenuhi.
    • Jika permohonan yang bersangkutan DITOLAK, maka segala pembelian produk dan pensponsoran mitra bisnis baru yang telah dilakukan tidak akan diperhitungkan atau diakui. MSI  berhak untuk tidak memberitaukan alasan penolakan tersebut.

Bagian Ketiga
Batas Maksimal Hak Usaha


Pasal 5

  1. Seorang mitra bisnis termasuk yang posisi member boleh memiliki maksimal 32 nomor keanggotaan, dengan identitas yang sama.
  2. Seseorang yang sudah tidak menjadi mitra bisnis (kadaluwarsa secara normal) dan kemudian berkeinginan kembali menjadi mitra bisnis haruslah menunggu selama minimal 6 (enam) bulan sebelum mendaftarkan diri kembali dimana jika disetujui MSI, yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai mitra bisnis baru, mendapatkan Starter Kit, nomor keanggotaan yang baru dan berposisi awal sebagai mitra bisnis.
  3. Masa tunggu 6 (enam) bulan bagi mitra bisnis yang telah kadaluwarsa keanggotan nya tidak berlaku apabila yang bersangkutan mendaftarkan diri kembali dengan upline yang sama.
  4. Apabila terbukti bahwa seorang mitra bisnis aktif, kemudian mendaftarkan kembali keanggotaan nya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan nya yang baru akan dicabut dan seluruh jaringan dari keanggotaan yang baru tersebut, akan secara otomatis dipindahkan kepada upline terdahulu.
  5. MSI berhak sepenuh nya untuk tidak memindahkan seluruh jaringan kepada upline terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam ayat 4 tersebut, apabila menurut pertimbangan MSI akan membawa dampak yang kurang baik atau menimbulkan suasana yang tidak kondusif dalam jaringan tersebut.

Bagian Keempat
Pewarisan Keanggotaan


Pasal 6

  1. Jika seorang mitra bisnis meninggal dunia, maka keanggotan nya tersebut dengan sendiri nya dilimpahkan kepada pasangan nya yang masih hidup, kecuali seluruh ahli waris nya membuat kesepakatan tersendiri dan mengajukan kepada perusahaan serta telah disetujui oleh pasangan tersebut. Pasangan yang masih hidup tersebut wajib menunjukan akta kematian pasangan nya dan menandatangani FPD.
  2. Bagi mitra bisnis yang belum menikah atau sudah bercerai maka keanggotaan nya dapat diwariskan kepada ahli waris yang nama nya tercantum dalam FPM/ FPD .
  3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka MSI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan sebagai mitra bisnisdapat diambil alih sementara oleh MSI sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  4. Jika ternyata si penerima warisan telah menjadi mitra bisnis, maka yang bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu di antaranya, dimana yang satu nya lagi dapat dihibahkan kepada orang lain.
  5. Jika seorang penerima warisan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, maka MSI berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga si penerima warisan untuk menjadi wali nya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  6. Dalam hal si penerima waris juga meninggal dunia, maka MSI akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (yang dibuat dihadapan notaris).
  7. Dalam hal pewarisan kenaggotaan, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti perjalanan ke luar negeri, asuransi kecelakaan, pin, serifikat, hadiah promo) tidak dapat dipindahkan kepada si penerima warisan, kecuali fasilitas-fasilitas umum seperti komisi bulanan. Segala fasilitas dan hadiah lain nya dapat dinikmati jika si penerima warisan mengalami kenaikan posisi ataupun memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam HPU.

Pasal 7

Keanggotaan mitra bisnis tidak dapat dialihkan dengan cara apa pun termasuk hibah maupun jual beli keanggotaan kepada pihak lain kecuali karena adanya pewarisan sebagaiman tercantum dalam Bab II pasal 8.

Bagian Kelima
Berhentinya Keanggotaan Seorang Distributor


Pasal 8

  1. Masa keanggotaan seorang mitra bisnis dinyatakan berakhir apabila :
    • Mitra bisnis yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terlebih dahulu meyampaikan permohonan tertulis kepada MSI dan telah disetujui oleh MSI.
    • Dicabut keanggotaan nya karena pelanggaran kode etik.
    • Dicabut keanggotaan nya karena ada keputusan/ perintah dari pengadilan.
  2. Jika berakhir nya keanggotaan karena dicabut (1.c) dan/ atau karena ada putusan/ perintah dari pengadilan (1.d), maka segala fasilitas dan komisi yang belum diterima secara otomatis dinyatakan hangus.
  3. Seorang mitra bisnis yang sudah dicabut keanggotaan nya, baru dapat memohon kembali menjadi mitra bisnis setelah 6 (enam) bulan kemudian dengan pertimbangan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebelum nya masih dapat ditolerir oleh MSI. Yang bersangkutan akan mendapat nomor keanggotaan baru dan memulai usaha nya dari awal (posisi Distributor/ Member).
  4. MSI berhak sepenuh nya tanpa harus memberikan alasan untuk menolak apabila seorang mitra bisnis yang sudah dicabut karena melanggar kode etik, bermaksud mendaftarkan diri kembali menjadi mitra bisnisMSI .
  5. Dengan berakhirnya keanggotaan baik mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh perusahaan, sisa produk dan atau alat penjualan yang belum terjual akan dibeli kembali oleh MSI. MSI akan memotong biaya administrasi 10 % dan nilai manfaat seperti bonus, reward yang telah diterima oleh distributor tersebut akibat dari produk yang dikembalikan. MSI  berhak menolak produk dan alat bantu penjualan yang tidak dalam kondisi baik (tidak dapat dijual kembali) misalnya kemasan/segel rusak. Selain itu produk yang dibeli paling lama dalam waktu 12 bulan sejak pembelian sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi pembelian.

BAB III
Tanggung Jawab dan Kewajiban Upline


Pasal 9

  1. Seorang upline wajib menjaga perilaku yang baik dengan memberikan bimbingan, pelatihan dan penjelasan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan usaha MSI dengan benar, tulus dengan tidak memberikan keterangan yang menyesatkan (menipu) para downline (calon downline nya) baik dalam hal produk maupun HPU MSI.
  2. Untuk melindungi dan membangun jaringan mitra bisnis maka seorang upline tidak diperbolehkan menawarkan, membujuk, berusaha mengajak, mempengaruhi atau merebut calon mitra bisnis baru yang sudah mempunyai upline lain, termasuk kepada distributor yang keanggotaan nya masih berlaku, baik yang berada dalam jaringan nya maupun dalam jaringan mitra bisnis lain untuk pindah jaringan, secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Mitra bisnis dilarang memasang iklan baik media cetak maupun melalui Internet untuk mencari/ memperoleh calon downline baru dengan cara yang mengesankan seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.
  4. Apabila Mitra bisnis hendak membuat website secara elektronik sebagai sarana pengembangan usahanya, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mendaftarkan kepada MSI . Persetujuan atau penolakan permohonan tersebut menjadi Hak Mutlak MSI. Dan apabila dalam Perjalanannya setelah di setujui oleh MSI ternyata isi dari website distributor tersebut bertentangan dengan ketentuan dan kode Etik dari MSI, berhak untuk mencabut nya.

Pasal 10

  1. MSI akan melakukan tindakan administratif berupa himbauan, peringatan, peringatan keras maupun pencabutan terhadap pelanggaran ketentuan.

BAB IV
Penghitungan dan Pembayaran Komisi


Pasal 11

  1. Satu periode penjualan adalah tanggal 1 bulan berjalan s.d. akhir bulan berjalan tersebut sesuai dengan kalender masehi.
  2. Komisi yang berhak diterima mitra bisnis akan dibayarkan dangan cara:
    • Transfer langsung
      Ketentuan ini mengatur bagi mitra bisnis yang memperoleh komisi harian, mingguan dan atau bulanan, maka MSI  akan mengirimkan langsung komisi yang diterima mitra bisnis melalui bank yang ditunjuk mitra bisnis yang bersangkutan. Segala biaya yang akan dibebankan oleh bank terhadap pengiriman komisi menjadi beban dan tanggung jawab mitra bisnis yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari komisi tersebut MSI  tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap komisi seseorang mitra bisnis setelah transaksi melalui bank tersebut dilakukan.
    • Setiap mitra bisnis, wajib memiliki rekening bank yang atas namanya sendiri atau pasangannya yang sah secara hukum.
    Penghitungan dan pengiriman komisi ini juga mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra bisnis yang mendapatkan komisi akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Segala perpajakan dari seorang mitra bisnis manjadi beban dan tanggung jawab seorang mitra bisnis yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dengan MSI.

BAB V
Tentang Produk
Bagian Pertama Pembelian


Pasal 12

  1. Pembelian produk-produk MSI  hanya dapat secara tunai (cash) atau transfer Bank ke rekening MSI dan menunjukkan bukti transfer tersebut atau Stockist.
  2. Seorang mitra bisnis berhak mendapatkan harga yang sama (harga distributor) untuk setiap produk yang dibeli dari MSI sesuai dengan daftar harga yang dikeluarkan oleh MSI untuk masing-masing daerah.
  3. Harga distributor yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan MSI sudah termasuk Pajak Pembelian Nilai (PPN).
  4. MSI  berhak sewaktu-waktu membatasi/ menghentikan pembelian produk seorang mitra bisnis atau membatasi/ menghentikan persedian produk terhadap daerah tertentu jika didapati adanya indikasi kecenderungan penimbunan produk dan/ atau telah terjadi pelanggaran pada kode etik dan/ atau penyalahgunaan HPU, dimana hal ini mungkin bisa menganggu program usaha MSI atau merugikan mitra bisnis lainnya di daerah tersebut.
  5. MSI  menjamin untuk melakukan pembelian kembali produk-produk yang telah dibeli oleh mitra bisnis dan atau konsumen, bilamana terdapat cacat atau kerusakan produk atau produk telah melewati masa kadaluwarsa.
  6.  memberikan jaminan mutu dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian, apabila produk tidak sesuai dengan yang diperjanjikan yang tertuang dalam kemasan produk, brosur dan sejenisnya kepada mitra bisnis.
  7. MSI  akan bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi produk-produk yang dipasarkan oleh MSI  tersebut, dalam bentuk pengembalian uang atau pengantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Bagian Kedua
Penjualan


Pasal 13

  1. Setiap mitra bisnis wajib melakukan pelayanan purna jual terhadap setiap konsumennya.
  2. Mitra bisnis dilarang mencabut dan/ atau merusak dan/ atau mengganti segala label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan produk, brosur ataupun alat bantu jual lain nya yang dikeluarkan MSI  yang dapat menyebabkan kesalahpahaman oleh konsumen.
  3. Mitra bisnis tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan produk-produk MSI , selain dari yang tertulis pada label produk atau pada brosur-brosur resmi yang dikeluarkan MSI, kecuali secara resmi telah mendapat izin dari MSI.
  4. Distributor dilarang menjual produk-produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
  5. Distributor yang hendak membuka stand pameran produk MSI dalam suatu acara bisnis tidak diperbolehkan melakukan penjualan, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari MSI  untuk membuka stan pameran produk tersebut.

Pasal 14

  1. Ketika seorang mitra bisnis menjual produk (dalam keadaan bagaimanapun) tidak boleh salah dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian ataupun kandungan dari produk-produk yang dipasarkan MSI.
  2. Mitra bisnis harus sopan dan tidak memaksa pada saat menawarkan produk-produk MSI.
  3. Setiap mitra bisnis harus memberikan bon pembelian (kwitansi pembelian) kepada konsumen nya apabila diminta. Setiap bon pembelian harus mencantumkan jumlah produk, jenis produk, jumlah harga, nama, nomor kode, tanggal transaksi dan tanda tangan mitra bisnis yang bersangkutan.
  4. Pada setiap penjualan mitra bisnis wajib memberikan penjelasan yang benar mengenai Jaminan Kepuasan Konsumen dan jika dikemudian hari konsumen tersebut menggunakan hak nya sesuai jaminan tersebut, mitra bisnis yang bersangkutan wajib melayani sebaik dan secepat mungkin sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
  5. Mitra bisnis tidak berhak menjelaskan dengan mengatasnamakan MSI  dengan kesalahan pemakaian/konsumen dalam hal pemakaian dan/atau penggunaan produk-produk MSI.
  6. MSI  tidak bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran pasal 14, 15, dan 16. Mitra bisnis yang melanggar hal tersebut, harus mengganti segala kerugian yang ditimbulkan nya, baik kepada MSI maupun pihak ketiga yang dirugikan, termasuk dari segi aspek hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB VI
Nama dan Logo MSI Network


Pasal 15

  1. Semua produk-produk MSI  telah didaftarkan di instansi yang berwenang baik merk, logo maupun hak cipta nya, sehingga distributor dilarang keras memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain produk-produk MSI  maupun alat bantu produk, seperti buku-buku, spanduk, makalah seminar, pin, sertifikat penghargaan, kartu nama maupun produk-produk lain nya yang bukan resmi dikeluarkan MSI  sebelum terlebih dahulu diizinkan secara tertulis oleh MSI.
  2. Seorang mitra bisnis tidak boleh mengaku bahwa dia mempunyai kedudukan atau dapat mewakili MSI dalam hal apapun, misal nya membuat ikatan kerja, menjual saham MSI, memberikan penjelasan kepada media massa dan atau hal lain nya yang sifat nya seolah–olah mewakili MSI.

Pasal 16

  1. MSI  hanya memberikan izin kepada mitra bisnis tertentu yang ditunjuk untuk menggunakan logo MSI  untuk keperluan pengembangan jaringan, seperti antara lain undangan, spanduk, umbul-umbul, sertifikat penghargaan maupun buku.
  2. Izin sebagaimana ayat 1 (satu), diberikan dengan syarat yang bersangkutan telah mengajukan permohonan tertulis kepada MSI dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari MSI

Pasal 17

Demi menjaga dan memelihara integritas usaha MSI, maka bagi pihak-pihak dan termasuk distributor di dalamnya yang dengan sengaja atau tanpa sengaja menggunakan merek dagang logo MSI tanpa izin dari MSI , maka atas pelanggaran tersebut MSI  tanpa peringatan terlebih dahulu berhak mencabut kartu keanggotaan distributor , serta dapat menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

BAB VII
Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Umum


Pasal 18

  1. Distributor, Mobile Stokist termasuk Stockist dilarang menggunakan/ memanfaatkan jaringan MSI untuk mengadakan pelatihan-pelatihan/ acara khusus di luar bisnis MSI dan/ atau bersifat komersial, kecuali telah mendapatkan izin secara tertulis dari MSI .
  2. Dalam menjalankan aktivitasnya, distributor tidak diperkenankan menggunakan suatu aktivitas pertemuan MSI  untuk kepentingan lainnya yang berhubungan dengan politik atau SARA.
  3. Seorang distributor dilarang menyatakan bahwa dia ataupun distributor lainnya mempuanyai suatu daerah penjualan tertentu secara monopoli.
  4. MSI akan melakukan tindakan administratif berupa himbauan, peringatan, peringatan keras atau pencabutan keanggotaan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal ini.

Bagian Kedua
Bergabung dengan MLM Lain


Pasal 19

  1. Distributor dilarang mempengaruhi/ mengajak distributor MSI  lainnya menjadi anggota perusahaan MLM lain atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan dalam bentuk apapun di dalam acara MSI ,di Kantor Msi,stockis,master,Maupun di Perwakilan MSI
  2. Distributor dilarang  menjelek-jelekkan/ membandingkan produk/ jasa MSI dengan produk jasa yang dipasarkan oleh perusahaan MLM lainnya.
  3. Distributor (termasuk pasangannya) apabila bekerja sebagai staff management dan atau mendirikan perusahaan MLM lain atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan (network) dalam bentuk apapun akan dicabut keanggotaannya.
  4. MSI berhak mencabut keanggotaan distributor tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran pasal ini.

Bagian Ketiga
Penyalah gunaan Sistem HPU


Pasal 20

  1. Demi menjaga kelangsungan usaha MSI  serta melindungi kepentingan distributor dalam menjalankan usaha nya, maka dalam menjalankan aktivitas nya distributor dilarang menyalah gunakan sistem HPU yang berlaku, antara lain seperti hal-hal yang diatur berikut ini:
    • Distributor dilarang menarik dana dari distributor atau calon distributor dengan maksud untuk memenuhi persyaratan HPU MSI dan atau dengan menjanjikan mendapatkan prestasi/ posisi dengan cara singkat, sehingga dimungkinkan merusak citra MSI ataupun menggangu keberlangsungan usaha MSI.
    • Menarik dana dari distributor tanpa membeli produk.
  2. MSI berhak mencabut keanggotaan distributor tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran pasal ini.

Bagian Keempat
Penjualan Produk


Pasal 21

  1. Produk-produk MSI  tidak boleh dijual atau dipamerkan ditoko-toko, toko obat, apotek, supermarket, kios-kios, atau tempat-tempat umum lain nya yang serupa, kecuali ditempat-tempat yang ditunjuk MSI.
  2. Harga jual dari semua produk (harga konsumen) ditentukan oleh MSI. Distributor dilarang untuk menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dan/ atau harga yang lebih tinggi dari harga konsumen.
  3. MSI  berhak mencabut keanggotaan distributor tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran pasal ini.

Pasal 22

  1. Distributor dilarang untuk melakukan pembelanjaan produk yang melebihi kewajaran yang bertujuan untuk menimbun produk.
  2. Distributor dilarang membelanjakan/ menggunakan/ menjalankan keanggotaan yang bukan atas namanya sendiri.
  3. MSI berhak mencabut keanggotaan distributor tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggar pasal ini.

Bagian Kelima
Melakukan Kegiatan Ekspor Impor


Pasal 23

Distributor tidak diperkenankan melakukan kegiatan ekspor-impor segala produk dan atau produk yang dipasarkan MSI, baik dari maupun ke negara lain, ataupun membantu pihak lain untuk melakukan hal tersebut.MSI berhak mencabut keanggotaan distributor tanpa peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggar pasal ini dan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terhadap pelanggar ketentuan ini.

BAB VIII
Perihal Pelaporan Pengaduan

Pasal 24

  1. Laporan pengaduan dapat diajukan oleh seorang distributor yang berkepentingan dan merasa dirugikan oleh ditributor lainnya.
  2. Laporan pengaduan harus dilaporkan secara tertulis kepada MSI atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh MSI  disertai dengan alasan-lasannya dan bukti-bukti yang cukup.
  3. Laporan pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap peraturan dan kode Etik MSI.
  4. MSI menjamin kerahasiaan setiap identitas pengadu/ pelapor.

BAB IX
Sanksi

Pasal 25

  1. MSI berhak sepenuhnya memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap seorang yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun HPU, baik hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan maupun hasil pemeriksaan dari pihak MSI.
  2. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dan peraturan distributor, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:
    • Himbauan
    • Klarifikasi
    • Peringatan
    • Pencabutan keanggotaan.
  3. Untuk melindungi dan menjaga ketenangan distributor pada umumnya ataupun untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan akibat perbuatan yang dilakukan distributor yang melanggar kode etik ini, maka perusahaan berhak untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu ataupun pencabutan keaggotaan distributor tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu.
  4. Pemberian sanksi berupa pencabutan keanggotaan distributor dilakukan oleh pejabat di Departemen Hukum MSI atau Direksi MSI atau kuasa hukum yang ditunjuk MSI , dan diberitahukan kepada yang bersngkutan dalam bentuk tertulis.
  5. Nama anggota dan nomor anggota dari distributor yang dicabut keanggotaannya akan dicantumkan dalam website resmi atau majalah MSI maupun media informasi lainnya yang dikeluarkan resmi oleh MSI.
  6. Segala bonus hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan, dan dinyatakan hangus terhitung sejak tanggal efektif pencabutan.

BAB X
Penyelesaian Perselisihan

Pasal 26

  1. Apabila terjadi perselisihan antara distributor dan MSI mengenai pelaksanaan Peraturan dan Kode Etik ataupun kebijakan lain yang dikeluarkan oleh MSI kepada distributor, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan prosedur-prosedur hukum.
  2. Segala biaya yang dikeluarkan yang timbul dalam perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

BAB XI
Penutup

Pasal 27

  1. Kode etik dan Peraturan Distributor ini berlaku di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan adanya perubahan atau pembaruan selanjutnya.
  2. Jika sepanjang berlakunya Kode Etik dan Peraturan Distributor ini terdapat perubahan/ kebijakan yang dilakukan MSI, maka perubahan tersebut akan disampaikan melalui website atau majalah resmi MSI atau diumumkan melalui kantor cabang atau Stockist setempat dan akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 1 bulan sebelum diberlakukan.
  3. Dengan diberlakukan nya Kode Etik dan Peraturan Distributor ini, maka Kode Etik dan Peraturan Distributor yang pernah ada dan berlaku sebelum nya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  4. MSI berhak untuk mengambil kebijakan sendiri terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik dan peraturan Distributor ini.
  5. MSI berhak sepenuh nya untuk melakukan perubahan baik penambahan, pengurangan, maupun pembaharuan terhadap Kode Etik dan Peraturan Distributor maupun HPU dari waktu ke waktu demi menjaga kelangsungan usaha MSI.
  6. Dalam hal perubahan/penambahan/pembaharuan, sebelum diberlakukan akan disosialisasikan terlebih dahulu paling sedikit 1 bulan

* * * * * * *